EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PELAYANAN PUBLIK
EFEKTIFITAS
DAN EFISIENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PELAYANAN PUBLIK
DI
INDONESIA
NAMA
: HENY WAHYUNI
Efektivitas adalah
pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari
serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa
pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran
keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sebagai
contoh jika sebuah tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah
ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif.
Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum
guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan
yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling
baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi
dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran
yang diterima. Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A
membutuhkan waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A
lebih efisien dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai
menggunakan cara dengan benar atau efisiensi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Efektifitas adalah melakukan tugas yang benar sedangkan efisiensi adalah melakukan dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum tentu efisien begitu juga sebaliknya.
Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar sedangkan yang
efisien barangkali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa mungkin efektivitas dan
efisiensi bisa mencapai tingkat optimum untuk kedua-duanya.
Indonesia adalah negara berkembang dimana masih harus banyak perbaikan yang
harus dipikirkan dan dilakukan. Efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan
publik bukanlah hal yang mudah untuk direalisasikan di indonesia ini, selain
perlu adanya pemahaman pelaku pelayanan publik yang merupakan aktornya yakni
pegawai negeri sipil atau (aparatur sipil negara) merupakan pemegang faktor
penting. Maka dari itu sebelum membahas efektifitas dan efisiensi pelayanan
publik oleh pegawai negeri sipil di indonesia maka lebih baik jika kita
memahami apa itu pelayanan publik, pegawai negeri sipil/ASN (aparatur sipil
negara) dan bagaimana kinerja yang seharusnya.
Pelayanan publik memiliki substansi sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang, sekelompok atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan
kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu, pelayanan
publik ini semakin penting karena berhubungan dengan khalayak masyarakat ramai
yang senantiasa beragam dan memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan yang
berbeda. Oleh karena itu instansi pelayanan publik dapat dilakukan pemerintah
maupun non- pemerintah. Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara dalam
UUD REPUBLIK INDONESIA NO 5 TAHUN 2014 pasal 1 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Setelah membahas mengenai apa
itu efisiensi dan efektifitas juga mengenai aparatur sipil negara (ASN) dan
pegawai sipil negara (PNS) maka selanjunya akan saya bahas mengenai efektifitas
dan efisiensi pegawai negeri sipil dalam pelayanan publik, pelayanan publik
yang diharapkan oleh masyarakat adalah pelayanan yang mampu memudahkan segala
urusan masyarakat, sebagai pegawai negeri sipil yang merupakan aktor pelayanan
yang selalu berhubugan diharapkan mampu tetap menjaga profesionalitasnya dalam
melakukan pelayanan sesuai dengan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tantang
disiplin pegawai negeri sipil dimana memiliki nilai penting sebagai berikut :
1.
Kewajiban
dan larangan
2.
Hukuman
disiplin
3.
Pejabat
yang berwenang menghukum dll
Setelah adanya UUD ini harapkan kinerja pegawai negeri sipil
lebih terkontrol dengan baik sesuai yang tertuang pada UUD NO 53 TAHUN 2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil, tapi kenyataannya efektifitas dan
efisiensi pegawai negeri sipil diindonesia tidak sedemikian rupa, dikarenakan
beberapa faktor antara lain :
1.
Konteks
monopolistik
2.
Tekanan
dari lingkungan
3.
Budaya
patrimonial
Selain faktor tersebut masih banyak faktor yang mempengaruhi
efektifitas dan efisiensi pns dalam pelayanan publik, dikarenakan pelayanan
publik selalu berhubungan dengan khalayak banyak, pelayanan yang ada
diindonesia mungkin belum bisa dikatakan efektif efisien karena banyak para PNS
yang terkena OTT dimana pada jam kerja mereka bisa berkeliaran ditempat umum,
padahal mereka sedang dalam jam dinas, dan juga banyaknya kasus korupsi yang
dilakukan para pegawai negeri, jangankan untuk efektif dan efisien untuk
sekedar mentaati UUD yang telah mengatur para PNS pun masih jauh dari mampu.
Akan tetapi perbaikan yang selalu diusahakan oleh para
birokrat setidaknya menjadi angin segar untuk perbaiakn efektifitas dan
efisiensi pegawai negeri sipil dalam pelayanan publik, sesuai dengan yang
tertera pada UUD no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada dasarnya
pelayanan publik adalah prosedur layanan yang ditetapkan untuk standart
pelayanan, yang terpenting adalah pelaku pelayanan publik itu sendiri,
efektifitas dan efisiensi yang baik oleh pegawai negeri sipil dalam pelayanan
publik akan mewujudkan suatu keadaan dimana semua akan terkordinir dengan
baik,sementara ini efektifitas dan efisiensi pns dalam pelayanan publik masih
jauh dari kata sempurna, akan tetapi ada beberapa pelayanan yang mungkin dapat
dikatakan baik, tetapi secara umum pelayanan publik di indonesia masih sangat
kurang dikarenakan banyak kejanggalan dalam pelaksanaanya seperti dalam BPJS,
E-KTP ataupun pemanfaatan dana desa, yang mungkin dapat dijadikan beberapa
contoh kurangnya efektifitas dan efisiensi pegawai negeri sipil dalam pelayanan
publik.
MAHASISWA ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2017
Komentar
Posting Komentar